Rabu, 25 November 2020

Opini tentang pembangunan yang tidak berkelanjutan.

 Melihat perbedaan pendapat atas pembangunan bumi perkemahan di taman hutan raya (TAHURA) abd.latif Sinjai borong belum juga ada titik terang. 

Dimana sebuah situasi yang menggetirkan kembali terjadi di daratan Sinjai yang dijuluki Butta Panrita Kitta yang kini dilanda Covid19, dan krisis ekonomi juga krisis lingkungan. 

Sejak diberlakukannya suatu kebijakan PSBB, New normal dan bahkan seolah kembali semi PSBB serta sampai entah.  Disamping itu pun upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi masih dinilai tidak transparan. 


namun yang paling menarik perhatian adalah bagaimana masyarakat kembali dibenturkan pada persoalan pembangunan bumi perkemahan di TAHURA yang pro kontra.  

 bahakan ada yang menduga bahwa di belalang pembangunan yang menghabiskan banyak anggaran, ada kepentingan bisnis dari segelintir orang. 

Mirisnya, sebab dalam sebuah proses pembangunan kenapa justru melanggar prinsip ekologi serta melenceng jauh dari subtansi sebuah orientasi UUP3H/kehutanan.

 Selain itu ada juga persoalan pembangunan hotmix yang hingga saat ini masih menuai kementar, bukan sebab janji tidak terealisasi atau semua program tidak diterapkan. tapi, bagaimana standar operasional prosedur SOP pembangunan hotmix yang di nilai kurang berkualitas bahkan sampai ibu-ibu pun ikut ambil bagian untuk berkomentar sebagai bentuk ketidakpuasan atas pembangunan jalan di kampungnya.


Kembali lagi soal pembangunan bumi perkemahan di hutan TAHURA. Kalau ego pemimpin tidak tercerabut maka akan terus berlanjut sekalipun pro kontra. Yang pro pemerintah hanya alasan subjektif atau soal ekonomi masyarakat setempat akan tetapi mengabaikan etika lingkungan.

 Yang kontra justru faham bahwa ekonomi masyarakat adalah keharusan pemerintah namun di sisi lain pemerintah pun bertanggung jawab untuk melindungi kelestarian hutan dan ekosistem hutan. 

 

Yang pro mungkin bukan tanpa sebab dan yang kontra bukan juga tanpa alasan. Tetapi keduanya pasti tidak menginginkan adanya kerengganganan hubungan.

 Akan tetapi, Jika karena alasan kehendak dari pada mayoritas masyarakat setempat yang kemudian harus menjadi prinsip legal dalam melakukan pengrusakan hutan itu sangat keliru.

Kenapa demikian, sebab suatu hal yang rentan ambigu dan jika diloloskan bukan berarti akan semakin memperkecil persoalan terkhusus pada nasib lingkungan. keberlanjutan kelestarian lingkungan akan terdevorestasi dan berakibat fatal dan mengancam kehidupan sosial berupa bencana alam yang terelakkan dikemudian hari.


 Selama ini, masyarakat pesisir hutan masih percaya adanya regulasi yang menjaga dan melindungi hutan. Masyarakat juga menyadari secara tradisional bahwa hutan beserta isinya adalah sebagai objek moral dan stok air serta oksigen.

Apakah bisa melakukan pengrusakan hutan jika mayoritas masyarakat setuju. Jika bisa. Akan fatal sebab perlu dipahami bahwa watak masyarakat pesisir hutan.  saat mereka disodorkan kertas untuk tanda tangan persetujuan akan mengalihfungsikan suatu hutan terlebih jika menyentuh kebutuhan mereka pasti hampir semua tidak ada menolak kecuali yang sadar akan  masa depan lingkungan 

Dalam teori etika lingkungan tentang bagaimana manusia belaku adil terhadap organisme dan non organisme disekitarnya termasuk hutan justru sangat menentang hal itu.  Intinya Manusia adalah subyek moral dan alam ini adalah objek moral bukan objek ekspansi, ekploitasi dan akumulasi kekayaan.

Penulis. An. Imran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pementasa Seni Tradisional Makkawarue Sinjai.

  (Foto: bersama panitia) Kegiatan Jejak Budaya Bumi Makkawarue yang bertemakan "mengenal budaya sebagai identitas di era modernisasi...